Makalah Pancasila


MAKALAH PANCASILA
JATI DIRI INDONESIA:
PANCASILA DAN MULTIKULTURALISME






FAIRUZ SANIYYA PUSPITASARI
12. 11. 6476
S1- TEKNIK INFORMATIKA

DOSEN PEMBIMBING : JUNAIDI, MP3


STMIK AMIKOM Yogyakarta
Tahun Ajaran 2012/2013
Jl. Ring Road Utara, Condong Catur, Sleman, Yogyakarta

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena berkah, rahmat dan bimbingannya, maka pembuatan makalah dengan judul Jati Diri Bangsa Indonesia, Pancasila dan Multikulturalisme ini dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari, terwujudnya makalah sederhana ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu kami sangat berterima kasih kepada pihak yang sudah memberikan kontribusi dalam penyelesaian pembuatan Makalah ini, antara lain :
  1. Bapak Junaidi, MP3. Selaku Dosen Pembimbing Mata kuliah Pancasila di STMIK AMIKOM YOGYAKARTA.
2.      Rekan-rekan mahasiswa kelompok I di Citra 2.
3.      Semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah membantu baik moril maupun materiil dalam proses pembuatan makalah ini.

Penulis menyadari, walaupun daya dan upaya telah dikerahkan sedemikian rupa dalam rangka penyusunan makalah ini, namun disana sini masih banyak ditemui kekurangan-kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan. Akhirnya, semoga karya sederhana ini bermanfaat bagi yang memerlukannya.


                                                                        .Yogyakarta, 7 Oktober 2012
                                                                                    Hormat kami


                                                                        (Fairuz Saniyya Puspitasari)
                                                                                    12.11.6476

                                                           
DAFTAR ISI
                                                                                                                Halaman
Halaman Judul ………………………………………………………………           1
Kata Pengantar ……………………………………………………………...           2
Daftar isi ……………………………………………………………………                        3
BAB I  PEMBAHASAN
A.    Multikulturalisme Perspektif Bhineka Tunggal Ika ……………….              4
B.     Multikulturalisme Perspektif Dasar-dasar Kewarganegaraan ……..              5
C.     Pancasila sebagai Jati diri Bangsa Indonesia …………………………         8
D.    Dampak pancasila terhadap Dunia pendidikan Multikultural…………        9
BAB II SOLUSI DAN ANALISIS PEMBAHASAN
A.    Bagaimana kaitannya dengan peran Negara ………………………….         14
B.     Bagaimana kaitannya bagi dunia pendidikan …………………………        15
C.     Bagaimana dampaknya bagi generasi muda Indonesia ……………….        17
BAB III KESIMPULAN
A.    Kritik …………………………………………………………………..        19
B.     Saran …………………………………………………………………...       19
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………       20






Bab I
Pembahasan

A.    Multikulturalisme Perspektif Bhinneka Tunggal Ika

Konsep Bhinneka Tunggal Ika yang diangkat dari penggalan kakawin Sutasoma karya besar Mpu Tantular dan secara harfiah diartikan sebagai bercerai berai tetapi satu atau Although in pieces yet One, merupakan ilustrasi dari jati diri bangsa Indonesia yang secara natural, dan sosial-kultural dibangun diatas keanekaragaman. (etnis, bahasa, budaya dll). Secara akademis, konsep bhinneka tunggal ika tersebut dapat dipahami dalam konteks konsep generik multiculturalism atau multikulturalisme.
Secara harfiah Bhinneka Tunggal ika diartikan sebagai bercerai berai tetapi merupakan wujud ilustrasi dari jati diri bangsa Indonesia secara natural. Dan social-kultural yang dibangun atas keanekaragaman.
Negara kita Indonesia terdiri atas banyak pulau dan suku bangsa serta golongan warga negara, maka kita harus selalu menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam hal ini, kita tidak boleh mempertentangkan perbedaan bentuk dan wujud kebudayaan yang beraneka ragam yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita, tetapi keanekaragaman itu hendaknya saling melengkapi dan semuanya itu merupakan khazanah kebudayaan kita.
Sudah banyak wacana tentang model demokrasi yang cocok dengan kondisi masyarakat Indonesia yang ber-“Bhinneka Tunggal Ika” dengan liku-liku pengalaman historis, serta perkembangan ekonomi, serta interaksinya dengan kecenderungan globalisasai semakin banyak dikembangkan. Diantara berbagai wacana yang menonjol adalah proses demokrasi yang dikaitkan dengan konsep masyarakat madani, yang secara substantif menghargai multikulturalisme. Untuk mewujudkannya diperlukan penghayatan yang utuh dan pengalaman yang tulus serta dukungan prasaran sosial budaya
Kepulauan nusantara ini sebagai kekuatan social dan budaya berarti bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, berperikehidupan yang serasi, untuk menuju ketujuan yang sama yakni hidup maju, yang merata dan seimbang dengan cara kita kembangkan lagi corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan bangsa kita agar dapat kita nikmati bersama hasilnya.

B.     Multikulturalisme Perspektif Dasar-dasar Kewarganegaraan
Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa merupakan hal yang penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan keberagaman suku sehingga Pancasila dibutuhkan terkait dengan integrasi nasional. 
Rintangan utama pada pembangunan integrasi nasional adalah eksistensi dari etnis atau minoritas kultural dalam sebuah negara yang menolak kecenderungan integrasi. Makna rasa kesukuan bahkan menjadi lebih dramatis dalam masalah-masalah integratif yang timbul di negara-negara dimana masyarakatnya memiliki identitas etnis yang sangat kuat. 
Tegasnya, peranan yang dimainkan oleh faktor kesukuan jangan dianggap kecil, baik dalam kasus daerah-daerah yang memiliki identitas suku yang kuat maupun di daerah-daerah dimana penduduknya merupakan campuran dari berbagai suku. Dalam hal yang terakhir ini, sebagaimana yang diperlihatkan oleh Liddle, etnisitas mungkin bercampur dengan dan dikurangi oleh ikatan-ikatan primordial lain, akan tetapi rasa kesukuan itu tidak sirna.
Negara menghadapi konflik-konflik internal akibat meningkatnya semangat primordialisme; menyebarnya ideologi etnonasionalisme dan lokalisme yang menguat.Kesetiaan primordial ini sifatnya kolektif terutama dalam penggunaan bahasa dan budaya serta sangat emosional. Tidak perlu ada keberatan terhadap kesetiaan primordial selama ia tidak menghasilkan ketegangan-ketegangan regional dan kultural, dan sepanjang ia tidak bertentangan dengan kesetiaan nasional.
Dalam dinamika pluralisme Indonesia tersebut, kewarganegaraan hadir dalam rangka pemersatu di antara perbedaan yang ada dan untuk meningkatkan rasa nasionalisme terhadap negara Indonesia. Sama halnya dengan Pancasila yang merupakan konsep dari bhinneka tunggal ika, kewarganegaraan juga memperhatikan keberagaman budaya yang dapat memotret pluralisme di Indonesia. Salah satunya adalah Will Kymlicka yang mengemukakan teori mengenai Kewarganegaraan Multikultural yang bersandar pada pandangan bahwa seorang warganegara selain merupakan individu yang otonom, juga merupakan bagian dari kelompoknya.
Dengan konsepsi kewarganegaraan multikultur, pendidikan kewarganegaraan mengenalkan kita pada prinsip keadilan yang memperlakukan semua orang dengan sama. Hal ini ditekankan oleh Thomas Janoski yang menyatakan bahwa kewarganegaraan adalah sebuah pernyataan dari persamaan hak, dengan hak-hak dan kewajiban yang seimbang dalam batasan-batasan tertentu. 
Persamaan dalam hal ini mungkin tidak sempurna, tetapi hal tersebut paling memerlukan peningkatan hak-hak minoritas dalam berhadapan dengan elit-elit sosial. Persamaan ini sebagian besar bersifat prosedural, tetapi juga dapat termasuk hal-hal yang substantif. Dengan adanya persamaan, maka prinsip keadilan bagi seluruh kaum termasuk kaum minoritas dijamin dalam kerangka kewarganegaraan multikultural.
Dalam usaha untuk mewujudkan prinsip persamaan, keadilan, dan keterwakilan, teori kewarganegaraan multikultural Kymlicka membedakan hak-hak minoritas bagi kelompok etnis, yaitu hak-hak pemerintahan sendiri, hak-hak polyetnik, dan hak-hak perwakilan khusus. Terkhusus hak-hak polyetnik, dimaksudkan untuk membantu kelompok etnis dan minoritas agama untuk menyatakan kekhasan budayanya dan harga diri tanpa menghalangi keberhasilan mereka dalam lembaga ekonomi dan politik dari masyarakat dominan. Ketiga bentuk kewargaan kelompok yang dibedakan dapat digunakan untuk memberikan perlindungan eksternal. Caranya adalah, setiap bentuk membantu melindungi minoritas dari kekuasaan ekonomi dan politik masyarakat yang lebih luas, walau masing-masing menjawab pada tekanan eksternal yang berbeda dalam cara yang berbeda, yaitu:
1.      Hak perwakilan kelompok khusus di dalam lembaga politik masyarakat yang lebih luas menjadikan kecil kemungkinan bahwa minoritas bangsa atau etnis akan diabaikan dalam keputusan yang dibuat berbasiskan seluruh negeri.

2.      Hak atas pemerintahan sendiri mengalihkan kekuasaan ke unit politik yang lebih kecil sehingga minoritas bangsa tidak dapat dikalahkan dalam pemilihan atau dalam tawar-menawar oleh mayoritas berkenaan dengan keputusan yang sangat penting bagi kebudayaannya.


3. Hak polietnis melindungi praktik-praktik agama dan budaya yang khas, yang mungkin tidak didukung secara layak melalui pasar atau yang dirugikan oleh perundangan yang ada.

Akomodasi dari perbedaan-perbedaan ini adalah inti dari kesetaraan yang sebenarnya, dan hak-hak khusus kelompok tersebut diperlukan untuk mengakomodasi perbedaan-perbedaan yang ada. Walau hak-hak kelompok yang dibedakan untuk minoritas bangsa mungkin secara sekilas tampak mendiskriminasi, hak-hak itu sebenarnya konsisten dengan prinsip-prinsip mengenai kesetaraan. 
Jika bukan karena hak-hak kelompok yang dibedakan itu, para anggota kebudayaan minoritas tidak akan mempunyai kemampuan yang sama untuk hidup dan bekerja dalam bahasa dan kebudayaan sendiri yang dianggap lumrah bagi para anggota dari kebudayaan mayoritas.
Dengan pandangan demikian, maka intisari yang dapat diambil dari pembahasan tersebut adalah bahwa di dalam kewarganegaraan juga terdapat nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila sehingga dengan menetapkan Pancasila sebagai bagian dari kewarganegaraan tidaklah mengerdilkan Pancasila itu sendiri.
Kemudian, berbeda dengan pendapat yang diungkapkan oleh Sudijarto di awal tadi bahwa pendidikan kewarganegaraan tidak akan mampu mentransformasikan nilai-nilai Pancasila, menurut saya kewarganegaraan justru dapat mentransformasikan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dalam bahasa yang berbeda. Apabila dirangkum mengenai persamaan nilai yang dapat diambil dari substansi antara Pancasila dengan kewarganegaraan, maka dapat dirumuskan menjadi 2 hal yang utama:

1.      Seperti halnya kewarganegaraan, Pancasila menghindari otoritarianisme negara, dan usaha mengembangkan pluralisme sebagai ciri permanen dari kebudayaan yang demokratis di Indonesia. Pancasila tidak membuka ruang bagi penggunaan kekuasaan negara yang bersifat memaksa.
Pancasila sebagai konsepsi politis hanya berlaku pada struktur dasar masyarakat dari kehidupan bernegara, sementara keyakinan atau nilai lain yang mungkin ada di luar yang politis sebagaimana berlaku pada asosiasi, atau keluarga atau orang-perorang, tetap dibiarkan hidup dan harus dihormati perkembangannya oleh  negara. Hal ini sejalan dengan kewarganegaraan yang melindungi hak dan kebebasan dari warganegara, terutama dalam konsepkewarganegaraan multikultural maupun konsep tripartite Marshall atas hak sipil, politik, dan sosial yang biasanya diambil sebagai langkah awal untuk segala hal yang berkaitan dengan hak-hak kewarganegaraan.

2. Pancasila dapat memperkuat kebebasan, persamaan, dan hak-hak sipil dan politik dasar bagi warga negara yang hidup dalam sebuah negara. Gagasan fundamental Pancasila mengenai kebebasan, hak-hak sipil dan politik dasar yang harus dihormati oleh mayoritas legislatif, seperti hak ikut dalam pemilihan dan berpartisipasi dalam politik, kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, dan juga perlindungan hokum juga dijamin dalam konsep-konsep kewarganegaraan sehingga poin kedua ini menegaskan bahwa substansi Pancasila dan kewarganegaraan adalah sama namun dalam bahasa yang berbeda.

C.    Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia
Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan pandangan hidup dan cita-cita yang meliputi jati diri serta watak  yang sudah berakar didalam kebudayaan Indonesia. Pancasila tidak lahir mendadak pada saat kemerdekaan tetapi melalui proses sejarah panjang Indonesia yang kembali lahir pada tahun 1945 melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Selama itu kita telah mengalami masa-masa penghinaan dijajah selama 350 tahun. Pengalaman yang panjang itu yang menjadikan bertambahnya keyakinan bahwa hanya dengan Pancasila sebagai jati diri, kepribadian, dan dasar negara mencapai cita-cita masyarakat yang merdeka.
Jati diri bangsa Indonesia mulai tampak pada saat Sumpah Pemuda, waktu itu pemuda Indonesia berikrar bahwa mereka merupakan satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa. Dan puncaknya pada Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahirnya bangsa Indonesia pada saat itu membuktikan kepada dunia bahwa di tanah Nusantara telah lahir sebuah bangsa yang besar dan merupakan kebangkitan kembali pada masa Majapahit dan Sriwijaya.
Bangsa ini akan terus kuat dan akan menampakan wajahnya dan untuk memudahkan membedakan bangsa lain adalah dari jati diri bangsa itu sendiri yaitu pancasila. Oleh karena itu Pancasila akan selalu berarti dan kuat selagi bangsa ini tetap dalam jiwanya dari mulai lahirnya bangsa ini hingga  seumur hidup.
D.    Dampak Pancasila terhadap Dunia Pendidikan Multikultural
Pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dapat membangun dirinya sendiri dan juga lingkungannya.
Pendidikan Pancasila sebagai kemasan kurikuler (mata pelajaran atau mata kuliah), sebagai proses pendidikan (praksis pembelajaran), dan sebagai upaya sistemik membangun kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan (proses nation’s character building).
Kemasan kurikuler pendidikan Pancasila secara historis-kurikuler telah mengalami pasang surut (Winataputra:2001).
Dalam kurikulum sekolah sudah dikenal, mulai dari Civics tahun 1962, Pendidikan Kewargaan Negara dan Kewargaan Negara tahun 1968, Pendidikan Moral Pancasila tahun 1975, Pendidikan Pencasila dan Kewarganegaraan tahun 1994, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003. Sementara itu di perguruan tinggi sudah dikenal Pancasila dan Kewiraan Nasional tahun 1960-an, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewiraan tahun 1985, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003. Untuk Indonesia pada saat ini, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yakni pada pasal 37 menggariskan program kurikuler pendidikan kewarganegaraan sebagai muatan wajib kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta pendidikan tinggi.
Semua proses pendidikan pada akhirnya harus menghasilkan perubahan prilaku yang lebih matang secara psikologis dan sosiokultural. Karena itu inti dari pendidikan, termasuk pendidikan Pancasila adalah belajar atau learning. Dalam konteks pendidikan formal dan nonformal, proses belajar merupakan misi utama darai proses pembelajaran atau instruction. Secara normatif, dalam Pasal 1 butir 20 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dirumuskan bahwa ”Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar”.
Satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, sekolah tinggi, institut, dan universitas) merupakan suatu lingkungan belajar pendidikan formal yang terorganisasikan mengikuti legal framework yang ada. Oleh karena itu proses belajar dan pembelajaran harus diartikan sebagai proses interaksi sosiokultural-edukatif dalam konteks satuan pendidikan, bukan hanya dibatasi pada konteks klasikal mata pelajaran atau mata kuliah.
Dalam kontes itu, maka pendidikan Pancasila dalam pengertian generik, harus diwujudkan dalam keseluruhan proses pembelajaran, bukan hanya dalam pembelajaran mata pelajaran/mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Kajian Pancasila. Karena itu konsep pembudayaan Pancasila yang menjadi tema sandingan pendidikan Pancasila, menjadi sangat relevan dalam upaya menjadikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ingredient pembangunan watak dan peradaban Indonesia yang bermartabat dalam konteks multikulturalisme Indonesia.
Dalam konteks itu maka satuan pendidikan seyogyanya dikembangkan sebagai satuan sosiokultural-edukatif yang mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam praksis kehidupan satuan pendidikan yang membudayakan dan mencerdaskan.
Untuk itu perlu dikembangkan budaya kewarganegaraan indonesia yang multikultural, yang berintikan “civic virtue” atau kebajikan atau akhlak kewarganegaraan. Kabajuikan itu sepenuhnya harus terpancar dari nilai-nilai Pancasila yang secara substantif mencakup keterlibatan aktif warganegara, hubungan kesejajaran/egaliter, saling percaya dan toleran, kehidupan yang kooperatif, solidaritas, dan semangat kemasyarakatan multikultural.
Semua unsur akhlak kewarganegaraan itu diyakini akan saling memupuk dengan kehidupan “civic community” atau “civil society” atau masyarakat madani untuk Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani-Pancasila bersifat interaktif dengan tumbuh dan berkembangnya akhlak kewarganegaraan (civic virtue) yang merupakan unsur utama dari budaya kewarganegaraan yang ber-Pancasila (civic culture).
Oleh karena itu diperlukan adanya dan berperannya pendidikan Pancasila yang menghasilkan demokrasi konstitusional yang mampu mengembangkan akhlak kewarganegaraan-Pancasilais. Dalam waktu bersamaan proses pendidikan tersebut harus mampu memberi kontribusi terhadap berkembangnya multikulturalime Pacasila yang menjadi inti dari masyarakat madani-Pancasila yang demokratis.
Inilah tantangan konseptual dan operasional bagi pendidikan Pancasila untuk membangun demokrasi konstitusional di Indonesia.
Masyarakat madani-Pancasila yang multikultural merupakan “civic community” atau “civil society” yang ditandai oleh berkembangnya peran organisasi kewarganegaraan di luar organisasi kenegaraan dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial sesuai Pancasila. Hal itu perlu dipatri oleh kualitas pribadi “…true belief and sacrifice for God, respect for human rights, enforcement of rule of law, extension participation of citizens in public decision making at various levels, and implementation of the new form of civic education to develop smart and good citizens”.(Sudarsono,1999:2). Maksudnya adalah bahwa dalam kehidupan masyarakat madani tersebut harus terwujudkan kualitas pribadi yang ditandai oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap hak azasi manusia, perwujudan negara hukum, partisipasi warganegara yang luas dalam pengambilan kebijakan publik dalam berbagai tingkatan, dan pelaksanaan paradigma baru pendidikan kewarganegaraan untuk mengembangkan warganegara (Indonesia) yang cerdas dan baik.
Dari situ dapat ditangkap tantangan bagi pendidikan demokrasi konstitusional di Indonesia adalah bersistemnya pendidikan Pancasila dengan keseluruhan upaya pengembangan kualitas warganegara dan kualitas kehidupan multikultural yang ber-Pancasila dan berkonstitusi UUD 1945, dalam masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Identitas pribadi warganegara yang bersumber dari civic culture Indonesia yang multikulturalistik perlu dikembangkan melalui pendidikan kewarganegaraan dalam berbagai bentuk dan latar. Elemen civic culture yang paling sentral dan sangat perlu dikembangkan adalah civic virtue. Yang dimaksud dengan civic virtue adalah …the willingness of the citizen to set aside private interests and personal concerns for the sake of the common good (Quigley, dkk,1991:11)- atau kemauan dari warganegara untuk menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
Civic virtue merupakan domain psikososial individu yang secara substantif memiliki dua unsur, yaitu civic dispositions dan civic committments. Sebagaimana dirumuskan oleh Quigley,dkk (1991:11) yang dimaksud dengan civic dispositions adalah …those attitudes and habit of mind of the citizen that are conducive to the healthy functioning and common good of the democratic system atau sikap dan kebiasaan berpikir warganegara yang menopang berkembangnya fungsi sosial yang sehat dan jaminan kepentingan umum dari sistem demokrasi.
Sedangkan civic committments adalah …the freely-given, reasoned committments of the citizen to the fundamental values and principles of constitusional democracy atau komitmen warganegara yang bernalar dan diterima dengan sadar terhadap nilai dan prinsip demokrasi konstitusional. Kedua unsur dari civic virtue tersebut diyakini akan mampu menjadikan proses politik berjalan secara efektif untuk memajukan the common good atau kemaslahatan umum dan memberi kontribusi terhadapperwujudan ide fundamental dari system politik termasuk …protection of the rights of the individual” atau pelindungan hak-hak azasi manusia (Quigley, dkk,1991:11)
Proses politik yang berjalan dengan efektif untuk memajukan kepentingan umum dan memberi kontribusi berarti terhadap perwujudan ide fundamental dari sistem politik termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak-hak individu itu adalah ciri kehidupan politik yang ditopang kuat oleh civic culture.
Secara konseptual civic dispositions meliputi sejumlah karakteristik kepribadian, yakni civility atau keadaban (hormat pada orang lain dan partisipatif dalam kehidupan masyarakat), individual responsibility atau tanggung jawab individual, self-discipline atau disiplin diri, civic-mindednes atau kepekaan terhadap masalah kewargaan, open-mindedness (terbuka, skeptis, mengenal ambiguitas), compromise (prinsip konflik dan batas-batas kompromi), toleration of diversity atau toleransi atas keberagaman, patience and persistence atau kesabaran dan ketaatan, compassion atau keterharuan , generosity atau kemurahan hati, and loyalty to the nation and its priciples atau kesetiaan pada bangsa dan segala aturannya. (Quigley,dkk,1991:13-14).
Kesemua itu, yakni keadaban yang mencakup penghormatan dan interaksi manusiawi, tanggungjawab individual, disiplin diri, kepedulian terhadap masyarakat, keterbukaan pikiran yang mencakup keterbukaan, skeptisisme, pengenalan terhadap kemenduaan, sikap kompromi yang mencakup prinsip-prinsip konflik dan batas-batas kompromi, toleransi pada keberagaaman, kesabaran dan keajekan, keharuan, kemurahan hati, dan kesetiaan terhadap bangsa dan segala prinsipnya merupakan karakter intrinsik dari sikap warganegara.
Sedangkan civic commitments adalah kesediaan warga negara untuk mengikatkan diri dengan sadar kepada ide dan prinsip serta nilai fundamental demokrasi konstitusional, dalam hal ini di Amerika, yang meliputi…popular souvereignty, constitutional government, the rule of law, separation of powers, checks and balances, minority rights, civilian control of the military, separation of church and state, power of the purse, federalism, common good, individual rights (life, liberty: personal, political, economic, and the pursuit of happiness), justice, equality (political, legal, social, economic), diversity, truth, and patriotism. (Quigley, dkk,1991:14-16).
Kesemua itu adalah kedaulatan rakyat, pemerintahan konstitusional, prinsip negara hukum, pemisahan kekuasaan, kontrol dan penyeimbangan, hak-hak minoritas, kontrol masyarakat terhadap meliter, pemisahan negara dan agama, kekuasaan anggaran belanja, federalisme, kepentingan umum, hak-hak individual yang mencakup hak hidup, hak kebebasan (pribadi, politik, ekonomi,dan kebahagiaan), keadilan, persamaan (dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi), kebhinekaan, kebenaran, dan cinta tanah air. Tentu saja tidak semua hal tersebut berlaku untuk Indonesia.
Pengembangan dimensi civic virtue merupakan landasan bagi pengembangan civic participation yang memang merupakan tujuan akhir dari civic education, atau pendidikan Pancasila untuk Indonesia. Dimensi civic participation dikembangkan dengan tujuan untuk memberikan …the knowledge and skills required to participate effectively;…practical experience in participation designed to foster among students a sense of competence and efficacy dan mengembangkan … an understanding of the importance of citizen participation (Quigley, dkk, 1991:39), yakni pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk berperanserta secara efektif dalam masyarakat, pengalaman berperanserta yang dirancang untuk memperkuat kesadaran berkemampuan dan berprestasi unggul dari siswa, dan mengembangkan pengertian tentang pentingnya peranserta aktif warganegara. Untuk dapat berperan secara aktif tersebut diperlukan A knowledge of the fundamental concepts, history, contemporary events, issues, and facts related to the matter and the capacity to apply this knowledge to the situation; a disposition to act in accord with the traits of civic characters; and a commitment to the realization of the fundamental values and principles. (Quigley,dkk,1991:39).
Semua hal tersebut di muka menunjuk pada pengetahuan tentang konsep fundamental, sejarah, isu dan peristiwa aktual, dan fakta yang berkaitan dengan subsantsi dan kemampuan untuk menerapkan pengetahuan itu secara kontekstual, dan kecenderungan untuk bertindak sesuai dengan watak dari warganegara.
Dalam konteks Indonesia secara keseluruhan harus ditempatkan dalam konteks nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang menghargai komitment kolektif dan semangat ke-Indonesiaan yang multikultural. Dalam pendidikan juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta kepada tanah air dan juga meningkatkan semangat bangsa serta kesadarn pada sejarah bangsanya dan menghargai jasa-jasa pahlawan.
Dan dengan diberikannya pendidikan multicultural diharapkan adanya kelunturan mental bangsa dalam menghadapi konflik-konflik yang berbau suku antar golongan, ras dan agama (SARA), sehingga persatuan bangsa tidak mudah retak dan terjadi disintregasi bangsa.

I.                  SOLUSI DAN ANALISIS PEMBAHASAN
1.      Bagaimana kaitannya dengan peran Negara
Pancasila selalu dituangkan dalam Pembukaan dan Mukadimah UUD itu, cukup member bukti bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki sebagai dasar kerohanian Negara, dikehendaki sebagai falsafah Negara.
Dasar falsafah Negara ini jelas diterima oleh seluruh bangsa Indonesia, karena ia sebenarnya tertanam dalam kalbu Rakyat Indonesia, oleh karena itu ia juga merupakan dasar falsafah Negara yang mampu mempersatukan Rakyat.
Dasar falsafah Negara adalah perwujudan pandangan hidup dan pegangan hidup Rakyat dan Bangsa. Pegangan hidup ini sangat perlu, untuk masa kini maupun masa depan, lebih-lebih bagi bangsa Indonesia yang dalam pertumbuhannya selalu mengalami cobaan-cobaan yang berat.
Dengan Dasar falsafah Negara itu kita dapat menentukan pendirian kita terhadap segala macam masalah pokok yang kita hadapi baik masalah-masalah dalam Negeri maupun masalah-masalah luar Negeri; karena Pancasila  merupakan sumber tertib social, ia menjadi sumber tertib seluruh peri-kehidupan kita, baik sebagai individu, maupun dalam ikatan golongan, ikatan Partai Politik, ikatan Organisasi, ia merupakan sumber tertib Negara dan tertib hukum  serta harus menjadi pedoman dan dilaksanakan oleh pemerintah, semua aparatnya dan oleh setiap pejabat dalam melaksanakan kekuasaan serta tugasnya.


2.      Bagaimana dampaknya bagi dunia pendidikan
Secara sederhana pendidikan multi-kultural dapat didefinisikan sebagai
“pendidikan untuk/tentang keragaman kebudayaan dalam meresponi perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan”. Agar definisi ini bermanfaat, perlu mendefinisikan kembali apa yang dimaksud dengan “budaya” dan “kebudayaan”. Upaya perumusan ini jelas tidak mudah, karena perubahan-perubahan yang begitu cepat dan dramatis dalam kebudayaan itu sendiri, khususnya karena proses globalisasi yang semakin meningkat.
Pada dasarnya pendidikan interkultural merupakan cross-cultural education yang bertujuan mengembangkan nilai-nilai universal yang dapat diterima berbagai kelompok masyarakat berbeda.
Pada tahap pertama, pendidikan interkultural ditujukan untuk mengubah tingkah laku individu agar tidak meremehkan apalagi melecehkan budaya orang atau kelompok lain, khususnya dari kalangan minoritas. Selain itu, juga ditujukan untuk tumbuhnya toleransi dalam diri individu terhadap berbagai perbedaan rasial, etnis, agama, dan lain-lain.
Tetapi, harus diakui, pada prakteknya pendidikan interkultural lebih terpusat pada individu daripada masyarakat. Lagi pula, konflik dalam skala luas terjadi bukan pada tingkat individu, melainkan pada tingkat masyarakat sehingga dapat benar-benar mengganggu hubungan bersama di antara warga masyarakat negara-bangsa. Sebab itu pula, pendidikan interkultural dipandang kurang berhasil dalam mengatasi konflik antar golongan dan masyarakat; dan kenyataan inilah pada gilirannya mendorong munculnya gagasan tentang pendidikan multi-kultural.
Karena itu, seperti dikemukakan Tilaar (2002:498), dalam program pendidikan multikultural, fokus tidak lagi diarahkan semata-mata kepada kelompok rasial, agama dan kultural dominan atau mainstream. Fokus seperti ini pernah menjadi tekanan pada pendidikan interkultural yang menekankan peningkatan pemahaman dan toleransi individu-individu yang berasal dari kelompok minoritas terhadap budaya mainstream yang dominan, yang pada akhirnya dapat membuat orang-orang dari kelompok minoritas terintegrasi ke dalam masyarakat mainstream.
                                    Pendidikan interkultural seperti ini pada akhirnya memunculkan tidak hanya sikap tidak peduli (indifference) terhadap nilai-nilai budaya minoritas, tetapi bahkan cenderung melestarikan prasangka-prasangka sosial dan kultural yang rasis dan diskriminatif. Dan dari kerangka inilah, maka pendidikan multikultural sebenarnya merupakan sikap “peduli” dan mau mengerti (difference), atau “politics of recognition”, politik pengakuan terhadap orang-orang dari kelompok minoritas (Cf Taylor et al 1994).
Dalam konteks itu, pendidikan multikultural melihat masyarakat secara lebih luas. Berdasarkan pandangan dasar bahwa sikap “indifference” dan “non-recognition” berakar tidak hanya dari ketimpangan struktural rasial, paradigma pendidikan multikultural mencakup subyek-subyek mengenai ketidakadilan, kemiskinan, penindasan dan keterbelakangan kelompok-kelompok minoritas dalam berbagai bidang; sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain.
Paradigma seperti ini pada gilirannya mendorong tumbuhnya kajian-kajian tentang “ethnic studies”, untuk kemudian menemukan tempatnya di dalam kurikulum pendidikan sejak dari tingkat dasar sampai ke tingkat pendidikan tinggi. Tujuan inti dari pembahasan tentang semua subyek ini adalah untuk mencapai pemberdayaan (empowerment) bagi kelompok-kelompok minoritas dan disadvantaged.
Istilah “pendidikan multi-kultural” (multicultural education) dapat digunakan baik pada tingkat deskriptif dan normatif, yang menggambarkan isyu-isyu dan masalah-masalah pendidikan berkaitan dengan masyarakat multikultural. Lebih jauh ia juga mencakup pengertian tentang pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan dan strategi-strategi bagi pendidikan bagi peserta didik di dalam masyarakat multikultural. Dalam konteks deskriptif dan normatif ini, maka kurikulum pendidikan multikultural mestilah mencakup subyek-subyek seperti; toleransi; tema-tema tentang perbedaan ethno-kultural, dan agama; bahaya diskriminasi; penyelesaian konflik dan mediasi; HAM; demokrasi dan pluralitas; kemanusiaan universal, dan subyek-subyek lain yang relevan.
Perumusan dan implementasi pendidikan multi-kultural di Indonesia—hemat saya—masih memerlukan pembahasan serius dan khusus. Hal ini bukan hanya karena menyangkut masalah isi pendidikan multikultural itu sendiri, tetapi juga mengenai strategi yang akan ditempuh; apakah misalnya dalam bentuk matapelajaran terpisah, berdiri sendiri (separated), atau sebaliknya “terpadu” atau terintegrasi (integrated). Terlepas dari berbagai isyu dan masalah ini, yang jelas—menurut saya—perkembangan Indonesia sekarang kelihatannya membutuhkan pendidikan multikultural, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi penting bagi pembentukan “keikaan” di tengah “kebhinnekaan” yang betul-betul aktual; tidak hanya sekedar slogan dan jargon. Dan ini, pada gilirannya akan memperkuat aktualisasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

3.      Bagaimana dampaknya bagi generasi muda Indonesia
Indonesia sebagai negara multikultural adalah tinjauan historistik sejarah disaat berdirinya negeri ini sebagai aset kongkrit dialektika masyarakatnya. Segala bentuk kebudayaan, etnisitas, suku, ras hingga agama adalah warna tersendiri bagi Indonesia ibarat sebuah pelangi, berbeda namun indah terasa,  dengan corak estetika demi kemajuan bangsa. Selanjutnya muncul berbagai asumsi, berbagai argumentasi maupun pertanyaan mengenai Indonesia itu sendiri, mengapa negara yang besar, dengan penduduk yang jumlahnya cukup besar, mampu bersanding dengan alur hidup jalannya negara diatas perbedaan? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada dua aspek yang harus terlebih dahulu untuk dipahami dan dimengerti kaidah serta penjabarannya, maupun prospek kontinyu yang mampu mempertahankan eksistensi negara ini. Dua aspek inilah yang menjadi dasar dan pondasi, penentu baik dan buruk, hitam dan putih, ataupun benar dan salahnya suatu bangsa. Aspek ini diibaratkan layaknya dua mata uang logam yang tak dapat dipisah ataupun seperti ikatan yin dan yang dalam mitologi etnis china. Aspek inilah yang menjadi penggerak sentral negara dalam meraih atau mencapai tujuan negara, seperti yang terangkum dalam Undang- Undang Dasar 1945. Kedua aspek negara ini ialah dasar negara, pancasila dan pemudanya.
Pancasila lahir berasaskan tujuan yang satu, maklumat yang sama, yaitu berasaskan sama rasa dan sama rata dalam peradaban masyarakat dikala itu. Pancasila yang merangkum lima falsafah kehidupan masyarakat Indonesia, nampaknya memiliki kesinambungan yang jauh kedepan dan tak lekang oleh waktu. Dasar negara ini, berdasarkan tinjauan historis futuristisnya nyatanya diprakarsai oleh pemuda-pemuda di masa itu sebagai acuan pergerakan pemuda di masa mendatang. Selanjutnya, yang menjadi trandsetter dangood branding saat ini dalam eksistensi negara ialah peran serta pengaruh media dalam dalam merealisasikan segala bentuk kepentingan masyarakat dalam suatu lingkup negara. Artinya, media adalah suatu bentuk jembatan konstitusional untuk mendapatkan informasi, berbagi persepsi, maupun pembentukan citra pribadi, dengan kata lain media dapat disebut sebagai pencapaian tertinggi dalam ilmu informatika. Berdasarkan hal itu, pemuda yang semula dianggap agent of change atau agent of modernization nyatanya harus mengakui adanya sedikit pergeseran peran dan fungsinya dalam mengaktualisasikan suatu gerakan perubahan. Pemuda saat ini terjebak dalam dimensi negatif dari informatika yang cenderung menciptakan sifat kemalasan, turunnya semangat juang bahkan apatisasi gerakan. Pemuda berada pada titik nadirnya apabila tak mampu mengdikotomikan antara peran sertanya dalam pembangunan negara dan dampak kongkritnya dalam kajian informatika.
Kita semua paham dan sadar, bahwa jikalau suatu pondasi ataupun dasar berpijak itu kuat, maka dinding dan atapnya pun pasti kokoh untuk berdiri. Ini sama halnya dengan aktualisasi serta kontribusi pemuda dalam bergerak, berderap dan melaju. Untuk mewujudkan hal ini, setiap pemuda haruslah memiliki semangat heroik yang membara, yaitu ada kesinambungan aksi dan pondasi tadi. Dengan artian, pancasila adalah ruh tertinggi, norma sosial dengan validitas yang mumpuni, ataupun pondasi untuk berdikari. Kita bisa melihat bagaimana carut marutnya sistem perpolitikan, sistem administrasi, kasus korupsi, tindak asusila yang terang- terangan dilakukan oleh aktor negara dalam memanipulasi uang rakyat, dan sementara kita disini berleha-leha tanpa ada aksi, tanpa ada ide yang tertuang dalam tulisan. Para elit tak akan berani untuk bergerak dan pemerintah akan lebih teliti dalam menjalankan amanat rakyat, dan semua itu selalu diwadahi dan disesuaikan dengan landasan dan pondasi tadi, yaitu Pancasila.
Pemuda itu cahaya dan api yang menyala, yang dapat menerangi kegelapan asa dan harapan. Pemuda itu pelopor, pembawa obor masa depan, penggerak nurani tua yang gersang”- Sajak Indah dari A. Fatih Syuhud, 2004-
Generasi muda yang enerjik, yang penuh dengan intuisi serta idealis, selalu dinamis dan bergeliat akan waktu yang lambat adalah pemuda yang berbudaya, bervisi serta siap berkontribusi. Sementara itu, haruslah kita pahami pula bahwa negara yang berdaulat ialah negara yang berbudaya. Indonesia adalah negara berdaulat, juga memiliki banyak kebudayaan, namun Indonesia kurang mampu untuk menjadikan budaya ini menjadi suatu kesatuan, pilar pembangun demokrasi, ataupun menjadi tujuan negara. Indonesia haruslah berbudaya pancasila, tak peduli ia dari golongan apa dan berbendera apa, budaya tetaplah budaya, dan budaya yang paling ideal dalam artian merangkum segala aspirasi dari inspirasi rakyat, ialah budaya pancasila.

II.               KESIMPULAN
A.    Kritik
Pelaksanaan Pancasila, dasar filsafah Negara kita, sebnenarnya masih sangat mengecewakan. Diantara kita dan Negara ada suatu hubungan hak dan wajib.
B.     Saran

III.           DAFTAR PUSTAKA

1.      Katuuk, Neltje F. Muchji, Achmad. PENDIDIKAN PANCASILA, Penenrbit Gunadharma, 1994.
2.      Wirodiningrat, Sri Soeprapto, Drs. PANCASILA YURIDIS KENEGARAAN, Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada,1994.
3.      Darmodihardjo, Dardi (dkk.), SANTIAJI PANCASILA, Laboratorium Pancasila IKIP Malang, 1978.
4.       


0 komentar:

Posting Komentar