laporan PKN kelas xii


1.       Majelis Permusyawaraatan Rakyat (MPR)
MPR termasuk lembaga legisltif.
MPR terdiri dari :
-        Seluruh anggota DPR
-        Seluruh anggota DPD
Anggota DPR dan DPD dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum yang langsung, umum, Bebas, Rahasia, jujur, dan Adil.
Masa jabatan MPR 5 tahun dan dalam menjalankan tugasnya Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota Negara.
Tugas dan wewenang MPR :
-          Mengubah UUD
-          Menetapkan UUD
-          Melantik Presiden dan Wakil Presiden dari hasil pemilu, dalam siding paripurna MPR.
-          Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden apabila terbukti mereka melanggar haluan Negara atas usul DPR berdasar putusan MK
-          Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.
-          Memilih wakil Presiden dari dua calon Wakil Presiden yang diajukan oleh Presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
-          Memilih Presiden dan Waikl Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
-          Menetapkan peraturan dank ode etik MPR

Kewajiban MPR
-          Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional
-          Melaksanakan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lainnya
-          Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
-          Melaksanakan peran sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

2.       Dewan Perwakilan Rakyat
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dan susunannya diatur dengan UU. DPR sedikitnya bersidang sekali dealam setahun.
DPR termasuk lembaga legislative. Pemegang kekuasaan legislative, mencakup hal-hal berikut :
a.       Memgang kekuasaan membentuk Undang-undang
b.      Membahas dan menyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden
c.       Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggran, dan fungsi pengawasan.
·         Fungsi legislasi : DPR berfungsi sebagai pembuat perundang-undangan
·         Fungsi anggran : DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara( APBN)
·         Fungsi Pengawasan : DPR berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan dalam menjalankan pemerintahan

Hak-hak DPR :
-          Hak Inisiatif, yaitu hak DPR untuk menajukan RUU kepada presiden/pemerintahan
-          Hak Angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah
-          Hak Budget, yaitu hak DPR untuk menajukan anggran
-          Hak amandemen , yaitu DPR unutk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU
-          Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden
-          Hak petisi, yaitu hak DPR untuk mengajukan pertanyaan atas kebijaksanaan yang diambil presiden
Tugas dan wewenang DPR :
-          Membentuk Undang-undang yang dibahas bersama presiden
-          Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
-          Menerima dan membahsa usulan RUU yang diajukan oleh DPD
-          Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan denagn pajak, pendidikan,dan agama
-          Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD

3.       Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang, sehingga jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara
DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Fungsi DPD
a.       Pengajuan usul ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b.      Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu




Rangkuman buku PKN kelas xii


Tugas Rangkuman Buku Diambil dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan 3 Erlangga Disusun oleh Dra. Retno Listyarti

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A.    Pemahaman Konseptual tentang Ideologi
1.      Nikollo Machiavelli (1469-1527): Siasat Berpolitik Praktis
Ideologi adalah pengetahuan mengenai cara menyembunyikan kepentingan, mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan dengan memanfaatkan konsepsi-konsepsi keagamaan dan tipu daya.
2.      Antoine Destut de Tracy (1754-1856): Ilmu tentang Ide-ide
Ideologi harus ada gunanya dalam kehidupan praktis sehari-hari, yaitu memberikan patokan-patokan untuk melakukan perbaikan keadaan masyarakat.
3.      Karl Marx (1818-1883): Kesadaran Palsu
Ideologi adalah pengandaian-pengandaian spekulatif berupa agama, moralitas, atau keyakinan politik.
4.      Dua Kutub Ideologi
a.       Kutub pertama
Ideologi bisa menjadi sesuatu yang baik, yaitu manakala ideologi mempu menjadi pedoman hidup menuju kekhidupan yang lebih baik
b.      Kutub kedua
Ideologi bisa menjadi  hal yang tidak baik, yaitu manakala ideologi dijadikan alat untuk menyembunyikan kepentingan penguasa.

B.     Pancasila Sebagai Ideolohgi Negara
1.      Ideologi Negara
Ideologi Negara merupakan consensus (mayoritas) warga Negara tentang nilai-nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan dalam kehidupan negara itu.
Ideologi akan mampu bertahan dalam menghadapi perubahan masyarakat bila mempunyai tiga dimensi, yaitu :
a.       Dimensi Realitas
b.      Dimensi idealism
c.       Dimensi fleksibilitas
2.      Sejarah Perumusan Pancasila
a.       Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI
·         Sidang pertama BPUPKI ( 29 Mei-1 Juni 1945)
Muhammad Yamin mengusulkan dasar Negara, sebagai berikut :
1.         Ketuhanan Yang Maha Esa
2.         Kebangsaan persatuan Indonesia
3.         Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.         Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Ir. Soekarno mengusulkan dasar Negara, sebagai berikut :
1.         Kebangsaan
2.         Intenasionalisme
3.         Mufakat atau Demokrasi
4.         Kesejahteraan
5.         Ketuhanan Yang Maha Esa
·         Piagam Jakarta
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·         Siding kedua BPUPKI ( 10-17 Juli 1945)
b.      Perumusan Pancasila dalam Persidangan PPKI
Adapun hasil dari siding PPKI adalah:
1.      Mengesahkan Pembukaan UUD
2.      Mengesahkan UUD
3.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden
4.      Menetapkan bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional
3.      Rumusan Definitif Pancasila
Adapun rumusan naskah Pancasila tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ada empat fungsi pokok ideologi pancasila, yaitu:
1.      Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan
2.      Membimbing dan mengarahkan bangsamenuju tujuannya
3.      Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
4.      Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang tekandung dalam Pancasila
C.    Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
1.      Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka
                        Ideologi Tertutup
·           Bersifat mutlak
·           Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
·           Ideologi dipaksakan kepada masyaraat
·           Bersifat totaliter
·           Pluralism pandangan dan kebudayaan ditiadakan, HAM tidak dihormati
·           Isi ideologi kongret dan operasional yang keras, mutlak, dan total

                        Ideologi Terbuka

·           Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat
·           Tidak diciptakan oleh Negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri
·           Isinya tidak langsung operasional
·           Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat
·           Menghargai pluralitas





2.      Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila berwatak terbuka:
1.      Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia.
2.      Isi pancasila tidak langsung operasional
3.      Pancasila bukan ideologi yang memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat
4.      Pancasila juga bukan ideologi totaliter
5.      Pancasila menghargai pluralitas

D.    Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan
1.      Pancasila sebagai Sumber Nilai
a.       Nilai dasar
b.      Nilai Instrumen dan Nilai Praksis
2.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
a.       Pengertian Pembangunan
Pembagunan adalah usaha bangsa untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik
b.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pembangunan di Indonesia harus:
·         Tidak boleh bersifat pragmatis
·         Tidak boleh bersifat ideologis
·         Ditujukan untuk melayani manusia-manusia nyata
·         Menghormati hak-hak manusia
·         Pembangunan dilakukan secara demokratis
·         Prioritas pada penciptaan taraf minimum keadilan social

E.     Bersikap Positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Setiap komponen masyarakat perlu bersikap positif dan proaktif terhadap Pancasila agar Pancasila bisa tampil menjadi ideologi terbuka yang berwibawa. Salah satunya, dengan menjadikan pancasila sebagai bahan dialog publik. Selain itu, yang paling penting, dengan memperkecil kesenjangan antara ideal-ideal Pancasila dan kenyataan hidup sehari-hari.
Akan tetapi, dengan menjadika Pancasila sebagai Ideologi terbuka dapat menimbulkan masalah.
Masalah yang akan di hadapi:
1.      Pancasila hanya akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat bertsedia aktif, terus menerus melakukan reinterpretasi (penafsiran ulang) terhadap pancasila dalam dialog kritis-konstruktif
2.      Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja, bisa terjadi Pancasila semata-mata ditafsirkan sesuai dengan kepentingan si penafsir.