laporan PKN kelas xii


1.       Majelis Permusyawaraatan Rakyat (MPR)
MPR termasuk lembaga legisltif.
MPR terdiri dari :
-        Seluruh anggota DPR
-        Seluruh anggota DPD
Anggota DPR dan DPD dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum yang langsung, umum, Bebas, Rahasia, jujur, dan Adil.
Masa jabatan MPR 5 tahun dan dalam menjalankan tugasnya Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota Negara.
Tugas dan wewenang MPR :
-          Mengubah UUD
-          Menetapkan UUD
-          Melantik Presiden dan Wakil Presiden dari hasil pemilu, dalam siding paripurna MPR.
-          Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden apabila terbukti mereka melanggar haluan Negara atas usul DPR berdasar putusan MK
-          Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.
-          Memilih wakil Presiden dari dua calon Wakil Presiden yang diajukan oleh Presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
-          Memilih Presiden dan Waikl Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
-          Menetapkan peraturan dank ode etik MPR

Kewajiban MPR
-          Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional
-          Melaksanakan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lainnya
-          Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
-          Melaksanakan peran sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

2.       Dewan Perwakilan Rakyat
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dan susunannya diatur dengan UU. DPR sedikitnya bersidang sekali dealam setahun.
DPR termasuk lembaga legislative. Pemegang kekuasaan legislative, mencakup hal-hal berikut :
a.       Memgang kekuasaan membentuk Undang-undang
b.      Membahas dan menyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden
c.       Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggran, dan fungsi pengawasan.
·         Fungsi legislasi : DPR berfungsi sebagai pembuat perundang-undangan
·         Fungsi anggran : DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara( APBN)
·         Fungsi Pengawasan : DPR berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan dalam menjalankan pemerintahan

Hak-hak DPR :
-          Hak Inisiatif, yaitu hak DPR untuk menajukan RUU kepada presiden/pemerintahan
-          Hak Angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah
-          Hak Budget, yaitu hak DPR untuk menajukan anggran
-          Hak amandemen , yaitu DPR unutk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU
-          Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden
-          Hak petisi, yaitu hak DPR untuk mengajukan pertanyaan atas kebijaksanaan yang diambil presiden
Tugas dan wewenang DPR :
-          Membentuk Undang-undang yang dibahas bersama presiden
-          Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
-          Menerima dan membahsa usulan RUU yang diajukan oleh DPD
-          Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan denagn pajak, pendidikan,dan agama
-          Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD

3.       Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang, sehingga jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara
DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Fungsi DPD
a.       Pengajuan usul ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b.      Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu




0 komentar:

Posting Komentar