1.
Majelis Permusyawaraatan Rakyat (MPR)
MPR termasuk lembaga legisltif.
MPR terdiri dari :
-
Seluruh anggota DPR
-
Seluruh anggota DPD
Anggota DPR dan DPD dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan
Umum yang langsung, umum, Bebas, Rahasia, jujur, dan Adil.
Masa jabatan MPR 5 tahun dan dalam menjalankan tugasnya
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu
kota Negara.
Tugas dan wewenang MPR :
-
Mengubah UUD
-
Menetapkan UUD
-
Melantik Presiden dan Wakil Presiden dari hasil
pemilu, dalam siding paripurna MPR.
-
Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
apabila terbukti mereka melanggar haluan Negara atas usul DPR berdasar putusan
MK
-
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan
kewajiban dalam masa jabatannya.
-
Memilih wakil Presiden dari dua calon Wakil
Presiden yang diajukan oleh Presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil
Presiden selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
-
Memilih Presiden dan Waikl Presiden apabila
keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
-
Menetapkan peraturan dank ode etik MPR
Kewajiban MPR
-
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan kerukunan nasional
-
Melaksanakan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan yang lainnya
-
Mendahulukan kepentingan Negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
-
Melaksanakan peran sebagai wakil rakyat dan
wakil daerah
2. Dewan
Perwakilan Rakyat
Anggota
DPR dipilih melalui pemilihan umum dan susunannya diatur dengan UU. DPR
sedikitnya bersidang sekali dealam setahun.
DPR termasuk lembaga legislative. Pemegang
kekuasaan legislative, mencakup hal-hal berikut :
a. Memgang
kekuasaan membentuk Undang-undang
b. Membahas
dan menyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden
c. Memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggran, dan fungsi pengawasan.
·
Fungsi legislasi : DPR berfungsi sebagai pembuat
perundang-undangan
·
Fungsi anggran : DPR berfungsi sebagai lembaga
yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara( APBN)
·
Fungsi Pengawasan : DPR berfungsi sebagai
lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan dalam menjalankan
pemerintahan
Hak-hak DPR :
-
Hak Inisiatif, yaitu hak DPR untuk menajukan RUU
kepada presiden/pemerintahan
-
Hak Angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan
penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah
-
Hak Budget, yaitu hak DPR untuk menajukan
anggran
-
Hak amandemen , yaitu DPR unutk menilai atau
mengadakan perubahan atas RUU
-
Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta
keterangan kepada presiden
-
Hak petisi, yaitu hak DPR untuk mengajukan
pertanyaan atas kebijaksanaan yang diambil presiden
Tugas dan wewenang DPR :
-
Membentuk Undang-undang yang dibahas bersama
presiden
-
Membahas dan memberikan persetujuan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
-
Menerima dan membahsa usulan RUU yang diajukan
oleh DPD
-
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan
RUU yang berkaitan denagn pajak, pendidikan,dan agama
-
Menetapkan APBN bersama presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
3. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota
DPD dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan
sebanyak 4 orang, sehingga jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah
anggota DPR.DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga Negara
DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Fungsi DPD
a. Pengajuan
usul ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang tertentu
0 komentar:
Posting Komentar